Vaksin AstraZeneca Aman, Ketahui Syarat Ini

3 menit
Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   13 Juni 2021

"Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang tergolong aman, asalkan kamu mengetahui syarat dan ketentuan dosisnya."

Vaksin AstraZeneca Aman, Ketahui Syarat IniVaksin AstraZeneca Aman, Ketahui Syarat Ini

Halodoc, Jakarta – Proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia terus berjalan. Saat ini, warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin. Adapun pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di berbagai sentra, dengan menggunakan vaksin AstraZeneca.

Meski sempat diperbincangkan beberapa waktu lalu, vaksin AstraZeneca kini telah dinyatakan aman. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi calon penerima vaksin. Lebih lanjutnya, simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca – Manfaat, Dosis, dan Efek Samping

Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca

Secara umum, syarat penerima vaksin AstraZeneca sebenarnya masih sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Namun, dengan beberapa ketentuan.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari laman Detik, mengatakan, “Masih sama (dengan syarat terdahulu). Di atas usia 18 tahun yang ditunda yang ada riwayat kekentalan darah. Penyakit akut, demam, alergi berat, diminta vaksinnya di RS.”

Lebih rinci, berikut ini beberapa syarat penerima vaksin AstraZeneca:

  1. Berusia minimal 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
  2. Jika pernah terinfeksi COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, vaksinasi bisa dilakukan.
  3. Untuk ibu hamil, vaksinasi masih harus ditunda. Bagi wanita yang ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
  4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. Bila lebih dari itu, harus ditunda.
  5. Ibu menyusui boleh mendapat vaksinasi.
  6. Pengidap penyakit kronis, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi harus ditunda dan tidak bisa diberikan. Namun, jika kondisi sudah terkendali, boleh vaksinasi dengan membawa surat keterangan layak dari dokter yang merawat. Selain itu, bagi pengidap TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu, juga boleh divaksinasi.
  7. Pada vaksinasi pertama, bagi yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit. Namun, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, vaksinasi kedua tidak bisa dilakukan.
  8. Bagi yang sedang menjalani terapi kanker, diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
  9. Untuk pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
  10. Mereka yang pengidap penyakit epilepsi, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
  11. Bagi pengidap HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
  12. Untuk yang baru saja menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Disabilitas Tidak Terbatas Domisili

Bagi kelompok lansia yang berusia lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

  • Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
  • Apa sering mengalami kelelahan?
  • Mengidap paling sedikit 5 dari 11 penyakit, seperti misalnya diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya mengidap 4 di antaranya, masih tidak bisa dilakukan vaksinasi.
  • Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter.
  • Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Sementara itu, bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, vaksinasi COVID-19 harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Itulah sedikit pembahasan mengenai syarat penerima vaksin AstraZeneca yang perlu diketahui. Sebelum divaksin, penting untuk mengetahui status kesehatan yang kamu miliki. Gunakan aplikasi Halodoc untuk buat janji dengan dokter di rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Referensi:
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia. Diakses pada 2021. Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 (AstraZeneca).
World Health Organization. Diakses pada 2021. The Oxford/AstraZeneca COVID-19 Vaccine: What You Need to Know.
Detik. Diakses pada 2021. Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca, Perlu Banget Dicatat!
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2021. Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.