Sebelum Membeli, Kenali 5 Golongan Obat Sesuai Kegunaannya
“Ada beberapa golongan obat berdasarkan kegunaannya dan syarat konsumsinya. Mulai dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras hingga obat tradisional.”
DAFTAR ISI
- Obat bebas
- Obat bebas terbatas
- Obat keras
- Obat golongan psikotropika
- Obat fitofarmaka
- Obat herbal terstandar
- Obat tradisional
Halodoc, Jakarta – Golongan obat umumnya dibedakan menjadi obat bebas dan resep. Obat bebas artinya dijual secara bebas dan bisa kamu konsumsi sesuai aturan yang tertera pada label kemasan.
Sementara itu, obat resep tidak bisa kamu dapatkan secara bebas. Kamu hanya bisa mendapatkannya dengan resep dokter dan dosis pemakaiannya dokter tentukan.
Selain resep dan non resep, sebenarnya masih ada beberapa golongan obat lainnya yang perlu masyarakat ketahui.
Supaya penggunaan obat-obatan di masyarakat tidak disalahgunakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat aturan dan golongan obat melalui Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Perbedaan Golongan Obat Berdasarkan Kegunaannya
Penggolongan atau regulasi obat tersebut sangatlah penting, karena tidak semua obat aman untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Nah, berikut adalah beberapa golongan obat berdasarkan kegunaannya:
1. Obat bebas
Golongan obat bebas memiliki tanda lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
Obat ini merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan bisa kamu dapatkan tanpa resep dokter.
Di beberapa negara Barat, obat ini biasanya disebut sebagai over the counter atau OTC. Namun, penggunaannya juga tidak boleh sembarangan.
Sebab, obat memiliki kandungan kimia yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh.
Ada beberapa contoh obat bebas, mulai dari vitamin, multivitamin, parasetamol dan antasida. Jika mengalami demam, Ini 4 Obat Demam yang Bisa Dibeli Tanpa Resep Medis.
2. Obat bebas terbatas
Jenis obat ini masih dapat kamu beli tanpa resep dokter, tapi kemasannya terdapat tanda peringatan.
Nah, obat bebas terbatas bertanda lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.
Khusus untuk obat bebas terbatas, selain simbol lingkaran biru, obat ini juga memiliki tanda peringatan untuk aturan pakainya.
Sebab, penggunaannya hanya aman dengan takaran dan kemasan tertentu.
Tanda peringatannya tertulis dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari peringatan berbeda, yaitu:
- P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
- P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh kamu telan.
- P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No.5: Awas! Obat keras. Tidak boleh kamu telan.
- P.No.6: Awas! Obat keras. Obat wasir, tidak boleh kamu telan.
Ada beberapa contoh obat bebas terbatas, seperti Theophylline, Tremenza, CTM dan Lactobion.
3. Obat keras
Golongan obat keras hanya bisa kamu dapatkan dan konsumsi dengan resep dokter.
Golongan obat ini bertanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf “K” di tengah yang menyentuh garis tepi.
Ada beberapa obat yang termasuk dalam golongan ini. Misalnya seperti antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, hingga obat penenang.
Contoh obat keras tersebut tidak bisa sembarang kamu konsumsi. Sebab, penggunaan sembarangan dapat berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
4. Obat golongan psikotropika
Golongan obat ini adalah obat yang paling berbahaya dan bersimbol tanda plus dengan lingkaran berwarna merah.
Selain itu, obat ini hanya dapat kamu peroleh melalui resep dan tanda tangan dokter sertai nomor izin praktik dokter yang meresepkannya.
Penggunaannya juga tidak boleh jika hanya menggunakan salinan resep.
Sebab, narkotika atau psikotropika dapat menyebabkan ketergantungan sehingga pemakaiannya perlu dokter awasi dengan ketat. Awas, Ini 9 Tanda Ketergantungan Obat yang perlu kamu ketahui.
Di samping itu, obat narkotika dapat memengaruhi susunan saraf pusat dan memengaruhi perilaku serta aktivitas di titik tertentu.
Contoh obat golongan narkotika adalah obat bius dan anti nyeri atau analgetik potensi kuat.
5. Obat fitofarmaka
Selain obat-obatan di atas, banyak masyarakat yang memanfaatkan obat tradisional untuk mengatasi berbagai keluhan kesehatan.
Obat fitofarmaka contohnya, obat berbahan alami ini telah terbukti keamanan dan khasiatnya secara ilmiah.
Melalui uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), dan bahan baku dan produk jadinya yang sudah terstandarisasi.
Obat ini bertanda kristal salju berwarna hijau di lingkaran kuning dengan tepi warna hijau. Contoh obat fitofarmaka adalah obat yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh.
6. Obat herbal terstandar
Hampir serupa dengan fitofarmaka, obat herbal terstandarisasi (OHT) merupakan obat berbahan alam, yang telah terbukti aman dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan), dan bahan bakunya telah berstandar.
Contoh obat herbal terstandar adalah obat masuk angin.
7. Obat tradisional
Obat tradisional bertanda simbol atau logo tumbuhan (pohon berwarna hijau) dengan lingkaran hijau.
Salah satu jenisnya adalah jamu, yaitu ramuan yang terbuat dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut.
Adapun itu, obat tradisional perlu memenuhi kriteria berikut:
- Aman sesuai dengan persyaratan.
- Klaim khasiat terbukti berdasarkan data empiris.
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
- Jenis klaim penggunaan harus berawal dengan kata- kata: ”Secara tradisional digunakan untuk”.
Itulah beberapa jenis golongan obat yang perlu kamu ketahui. Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar obat atau memiliki keluhan medis, segeralah hubungi dokter.
Melalui aplikasi Halodoc, kamu bisa tanya dokter terpercaya untuk mendapatkan informasi medis yang kamu butuhkan.
Yuk, download Halodoc sekarang juga!
Referensi:
Badan POM. Diakses pada 2023. Materi Edukasi Tentang Peduli Obat dan Pangan Aman.
Fakultas Farmasi UGM. Diakses pada 2023. Pentingnya Mengenal Kembali Jenis Obat Tradisional pada Masa Pandemik Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 919/Menkes/Per/X/1993 Tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep; Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Berlangganan Artikel Halodoc
Topik Terkini
Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan