Perhatikan Hal Ini sebelum Memelihara Burung Kakak Tua
Halodoc, Jakarta - Burung kakatua merupakan salah satu hewan yang kerap dipelihara karena keindahan bulu dan lengkingan suaranya yang cukup nyaring. Hewan yang satu ini terkenal dengan kepintarannya. Itulah sebabnya burung kakatua sering digunakan untuk acara-acara hiburan di kebun binatang atau tempat hiburan lainnya.
Nah, apa dirimu termasuk pencinta burung ini? Bagi kamu yang ingin memelihara burung kakatua, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelumnya. Pasalnya, di negara kita burung kakaktua masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi. Singkat kata, ada berbagai aturan yang perlu ditaati ketika hendak memelihara burung ini.
Boleh Dipelihara Asalkan F2
Untuk saat ini setidaknya terdapat 89 jenis burung kakatua dan nuri di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 88 jenis telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi. Sayangnya, masih maraknya masyarakat yang yang memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal di negara kita.
Baca juga: 3 Kegiatan Bermain dengan Hewan Peliharaan yang Wajib Dicoba
Sebenarnya, masyarakat boleh memelihara satwa dilindungi tapi dengan sejumlah syarat. Pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bisa memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang ingin memelihara satwa dilindungi. Misalnya dengan memberikan sertifikat bagi satwa dilindungi kategori F2.
Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat yang memang hobi memelihara satwa dilindungi tidak melanggar sejumlah ketentuan. Contohnya UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Punya Aturan yang Ketat
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan berikutnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi, setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.
Nah, satwa generasi kedua (F2) ini bisa diperoleh dari unit penangkaran. Unit penangkaran sendiri merupakan unit usaha yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan objek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial dari hasil pengembangiakn generasi kedua (F2), dan generasi berikutnya.
Pemegang izin penangkaran juga wajib melakukan penandaan spesimen hasil penangkaran yang bersifat permanen. Penandaan ini bisa dalam bentuk tag, cap, transponder, tatoo, hingga label. Tujuannya untuk membedakan antara sesama indukan, indukan dengan anakan, anakan dengan anakan lainnya, atau antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen hasil penangkapan dari alam.
Lalu, bagaimana bila kita memelihara hewan dilindungi seperti burung kakak tua yang berasal dari hasil tangkapan dari habitat alam? Nah, untuk yang satu ini juga sudah diatur oleh pemerintah. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam (W/F0), tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri, dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 40 ayat 2 dan 4 jo. Pasal 21 ayat 2 a dan b pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Baca juga: 4 Jenis Hewan Peliharaan yang Aman untuk Anak
Tuh, tidak mudah bukan untuk memelihara satwa yang statusnya dilindungi? Oleh sebab itu, bila kamu ingin memelihara burung kakak tua, pastikan burung tersebut berstatus F2 yang diperoleh dari penangkaran yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Nah, bila hewan burung kakatua atau hewan peliharaanmu lainnya memiliki masalah kesehatan, kamu bisa kok bertanya langsung pada dokter hewan melalui aplikasi Halodoc.
Selain itu, bila dirimu atau terdapat anggota keluarga yang mengalami keluhan kesehatan, kamu bisa kok membeli obat atau vitamin melalui Halodoc. Sangat praktis, bukan?