Panduan Aman Periksa Kehamilan saat Pandemi COVID-19
Halodoc, Jakarta – Pergi keluar rumah, apalagi ke rumah sakit mungkin menjadi kekhawatiran bagi beberapa orang di tengah pandemi COVID-19. Namun, pada kasus-kasus tertentu, mengunjungi rumah sakit adalah hal yang tidak bisa ditunda, misalnya saat hamil dan menjelang persalinan. Pasalnya, ibu hamil membutuhkan pemantauan dan pemeriksaan untuk memastikan kehamilan tetap sehat dan terhindar dari komplikasi.
Pemeriksaan kandungan tetap harus dilakukan, tapi ada beberapa perubahan yang diterapkan selama pandemi virus corona. Perubahan yang terjadi meliputi jumlah kunjungan wajib ke rumah sakit, usia kandungan saat melakukan pemeriksaan, serta alternatif dalam berbicara atau bertanya seputar kehamilan pada dokter kandungan. Saat ini, hampir semua hal bisa dilakukan dengan cara virtual atau online, termasuk untuk menghubungi dokter kandungan.
Baca juga: Amankah Merencanakan Kehamilan saat Pandemi Corona?
Perubahan Cara Periksa Kehamilan
Memang belum ada penelitian yang membuktikan bahwa ibu hamil lebih rentan terinfeksi virus corona, tapi tindakan pencegahan perlu dilakukan. Apalagi, saat hamil tubuh calon ibu mungkin mengalami perubahan, termasuk perubahan sistem imunitas atau kekebalan tubuh. Selain itu, ibu hamil diketahui lebih rentan terserang flu, sehingga ada anggapan yang menyebutkan kehamilan mungkin meningkatkan risiko penularan virus.
Kendati begitu, bukan berarti ibu hamil tidak bisa melakukan apa-apa, apalagi tidak menjalani pemeriksaan selama hamil. Saat ini, sudah banyak dokter kandungan, bidan, serta rumah sakit yang menyediakan layanan konsultasi online. Nah, metode ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin. Nyatanya, pemeriksaan kandungan dibutuhkan tidak hanya untuk faktor kesehatan, tapi juga bisa memberi rasa nyaman dan dukungan psikologis yang dibutuhkan selama hamil.
Ibu juga bisa menemukan dan menghubungi dokter kandungan melalui aplikasi Halodoc. Sampaikan kondisi dan perkembangan kehamilan yang dialami secara virtual dan aman dari penularan virus corona. Sebab, ibu bisa berbicara dengan dokter melalui Video/Voice Call atau Chat. Jangan lupa download aplikasinya, ya!
Baca juga: Pentingnya Lakukan Tes Swab pada Ibu Hamil
Namun, sesekali ibu hamil tetap harus melakukan kunjungan ke rumah sakit, yaitu untuk pemeriksaan USG, tes darah, serta pemeriksaan penunjang lain untuk memastikan kesehatan ibu dan janin. Selama pandemi corona, jumlah kunjungan langsung ibu hamil ke rumah sakit akan disesuaikan, yaitu hanya satu kali pada trimester pertama, satu kali di trimester kedua, serta sesuai petunjuk dokter pada trimester ketiga dan menjelang persalinan. Selain itu, ibu hamil juga disarankan untuk segera ke rumah sakit jika mengalami gejala-gejala yang bisa membahayakan kehamilan.
Saat harus ke rumah sakit dan melakukan pemeriksaan kehamilan, pastikan untuk menjaga kebersihan dan hindari kontak tidak perlu dengan orang baru. Ibu disarankan untuk mengenakan masker, pakaian yang melindungi, rutin mencuci tangan, serta membawa hand sanitizer. Menjauhi orang yang menunjukkan gejala sakit, atau tanda penyakit corona, juga bisa menghindari penularan virus. Selalu cuci tangan sebelum memasuki ruangan pemeriksaan dan setelah selesai pemeriksaan.
Baca juga: Coronavirus pada Ibu Hamil, Berbahayakah bagi Janin?
Persalinan selama Pandemi
Penyesuaian juga diberlakukan pada proses persalinan selama pandemi COVID-19. Di Indonesia, Kemenkes telah mengatur panduan persalinan yang aman. Setiap ibu hamil yang akan bersalin, diimbau untuk melakukan skrining corona tujuh hari sebelum perkiraan persalinan. Selain pada ibu hamil, Kemenkes juga mengatur panduan aman bagi rumah sakit dalam proses persalinan, di antaranya:
- Menggunakan delivery chamber untuk persalinan pervaginam. Hal ini dilakukan untuk mengurangi transmisi udara.
- Mengatur ruangan operasi, yaitu melakukan tindakan operasi dengan tekanan negatif. Jika tidak tersedia, rumah sakit bisa melakukan modifikasi aliran udara.
- Memiliki persediaan alat pelindung diri sesuai standar. APD dibutuhkan dan harus dikenakan oleh tenaga pemberi pelayanan maternal dan neonatal.