Ini Syarat Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak 12-17 Tahun
“Anak-anak di atas usia 12 tahun sudah bisa menerima vaksin COVID-19. Namun, ternyata ada beberapa penyesuaian syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas. Hal tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan proses vaksinasi yang aman.“
Halodoc, Jakarta – Pada bulan Juli 2021, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) mencatat sebanyak 548 ribu populasi anak pada rentang usia 12-17 tahun di Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari target 11,9 juta. Kelompok sasaran usia 12-17 tahun difokuskan pada pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di sekolah masing-masing atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Kalangan anak yang berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin jenis Sinovac. Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebagai syarat sebelum vaksinasi.
Hal tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan proses vaksinasi COVID-19 yang aman dan nyaman. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi anak yang berusia 12-17 tahun untuk menerima vaksinasi COVID-19? Simak informasinya di sini!
Baca juga: 4 Kelompok Orang yang Berisiko Alami Reaksi Merugikan Setelah Vaksin COVID-19
Syarat dan Kontraindikasi Vaksinasi COVID-19 pada Anak
Layaknya pada orang dewasa, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dan dipenuhi sebelum melakukan vaksinasi pada anak. Melansir laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), vaksinasi COVID-19 dapat menggunakan vaksin inactivated buatan Sinovac karena sudah teruji di Indonesia.
Nah, berikut beberapa syarat dan kontraindikasi vaksinasi COVID-19 pada Anak usia 12-17 menurut IDAI.
Syarat
- Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
- Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)
Menurut IDAI, kontraindikasi Vaksin COVID-19 pada mereka dengan:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Demam 37,5 derajat Celsius atau lebih.
- Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Baca juga: Hamil dan Penyakit Bawaan Jadi Halangan Vaksinasi Corona
Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Mendapatkan Vaksin COVID-19
Vaksinasi adalah suatu proses dalam tubuh guna membentuk antibodi terhadap suatu penyakit. Dalam prosesnya, seseorang yang baru divaksin akan mengalami beberapa efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Secara umum, efek samping yang diterima setelah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sangatlah beragam. Namun, efek samping yang dirasakan pada umumnya bersifat sementara dan juga ringan. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan setelah anak melakukan vaksinasi COVID-19, antara lain:
1. Bagian tangan yang menjadi area penyuntikan vaksinasi biasanya akan mengalami efek samping. Berupa nyeri, kemerahan, hingga pembengkakan. Ibu dapat mengompres lokasi suntikan guna mengurangi efek samping yang dirasakan anak.
2. Efek samping juga akan terasa pada seluruh tubuh, selain pada tangan. Vaksinasi COVID-19 dapat menyebabkan sakit kepala, nyeri otot, menggigil, mual, demam, hingga merasa kelelahan. Untuk mengatasinya, pemberian obat penurun demam dan obat sakit kepala dapat membantu mengurangi efek sampingnya.
Baca juga: Ini Alasan Tidak Boleh Langsung Pulang Setelah Vaksin Corona
Namun, jangan khawatir, efek samping yang dialami oleh anak pasca vaksinasi menandakan bahwa pembentukan imun untuk mencegah COVID-19 sedang berlangsung di tubuh anak. Bila gejala akan efek samping yang dirasakan pasca vaksin tidak kunjung membaik, maka segeralah periksakan kondisi anak ke dokter.
Melalui aplikasi Halodoc, Ibu dapat membuat janji pemeriksaan di rumah sakit tanpa perlu repot mengantri lama. Untuk menikmati kemudahan buat janji tersebut, yuk segera download aplikasi Halodoc.
Referensi:
Pikiran Rakyat. Diakses pada 2021. Orangtua Wajib Tahu, Syarat Vaksin Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun
Kompas. Diakses pada 2021. 11 Syarat Vaksin Covid-19 untuk Anak 12 Tahun Ke Atas
Sehat Negeriku. Kemkes. Diakses pada 2021. Vaksinasi Tahap 3 Dimulai, Sasar Masyarakat Rentan dan Anak Usia 12-17 Tahun.
IDAI. Diakses pada 2021. Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Terkait Pemberian Vaksin COVID-19 pada Anak dan Remaja
Berlangganan Artikel Halodoc
Topik Terkini
Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan