Ini Daftar dan Khasiat Obat COVID-19 yang Sudah Diizinkan BPOM
“Selain vaksinasi COVID-19, beberapa obat-obatan juga digunakan untuk mengatasi tingkat keparahan gejala pada pasien COVID-19. Saat ini BPOM telah memberikan izin terhadap dua jenis zat aktif yang digunakan sebagai obat COVID-19, yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Seperti apa khasiatnya?”
Halodoc, Jakarta – Di tengah-tengah gelombang COVID-19 varian Delta, setidaknya ada kabar baik mengenai pandemi virus corona di negara kita. Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat-obat COVID-19 untuk pasien di Indonesia.
Hingga kini, terdapat dua obat COVID-19 yang dapat digunakan. Dua jenis zat aktif yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM tersebut adalah Remdesivir dan Favipiravir. Dari dua zat aktif tersebut, terdapat beberapa obat COVID-19 yang telah mendapatkan EUA.
Mau tahu apa saja daftar obat-obatan COVID-19 dan khasiatnya bagi tubuh? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca juga: Rahasia 3 Negara Ini Bebas Masker di Tengah Varian Delta
12 Obat COVID-19 Diizinkan BPOM
“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito seperti dikutip salah satu media nasional.
Nah, dari zat aktif Remdesivir dan Favipiravir terdapat 12 obat COVID19 yang kini bisa digunakan, yaitu:
Bentuk persediaan Remdesivir
1. Remidia.
2. Cipremi.
3. Desrem.
4. Jubi-R.
5. Covifor.
6. Remdac.
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.
Bentuk persediaan Favipiravir tablet salut selaput, yaitu:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
Nah, itulah beberapa obat COVID-19 yang kini dapat digunakan oleh pasien virus corona di negara kita. Hal yang perlu ditegaskan, penggunaan obat-obatan tersebut harus diawasi dan berdasarkan resep dari dokter. Jangan sekali-kali menggunakan obat-obatan ini tanpa anjuran dari dokter.
Baca juga: Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19
Nah, bagi kamu yang mau tahu lebih jauh mengenai obat-obatan COVID-19 di atas, kamu bisa bertanya langsung pada dokter melalui aplikasi Halodoc.
Khasiat Remdesivir dan Favipiravir
Pada 20 November 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi bersyarat terhadap penggunaan remdesivir pada pasien COVID-19. Namun, satu bulan sebelumnya Food and Drug Administration di Amerika Serikat telah menyetujui penggunaan Remdesivir sebagai pengobatan COVID-19.
Obat COVID-19 ini diindikasikan untuk pengobatan pada orang dewasa yang dirawat di rumah sakit, dan anak-anak berusia 12 tahun ke atas dengan berat setidaknya 40 kg. Lalu, bagaimana sih cara kerja obat COVID-19 ini?
Remdesivir yang dulu pernah digunakan untuk mengatasi EBOLA, bekerja dengan menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2 (penyebab COVID-19). Dengan begitu, tingkat keparahan yang diakibatkan infeksi virus corona tidak meluas atau menyebar dan bisa ditekan.
Ketika virus corona masuk ke dalam tubuh, virus jahat ini bakal menempel pada reseptor ACE2 yang umumnya ditemukan pada saluran pernapasan. Setelah menempel virus tersebut masuk akan masuk ke jaringan paru dan mereplikasi tubuhnya. Nah, Remdesivir berpotensi mencegah terjadinya proses replikasi SARS-CoV-2.
Lalu, bagaimana dengan obat COVID-19 berupa zat aktif Favipiravir? Obat yang pernah digunakan untuk melawan infeksi virus Ebola ini, bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus. Alhail, replikasi virus corona bakal terganggu.
Baca juga: Jumlah Vaksin Corona yang Dibutuhkan untuk Capai Herd Immunity
Menurut, kajian farmakoterapi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi dan Klinik Indonesia (PERDAFKI), Favipiravir relatif aman tapi perlu dihindari pada ibu hamil karena berisiko menyebabkan teratogenik dan embriotoksik.
Nah, itulah obat-obatan COVID-19 yang kini dapat digunakan di Indonesia. Ingat, penggunaan obat-obatan di atas harus berdasarkan anjuran dan pengawasan oleh dokter. Sebab, obat-obatan tersebut bisa saja memiliki efek samping pada sebagian pasien COVID-19.
Bagi kamu yang ingin membeli membeli obat atau vitamin untuk mengatasi beragam keluhan kesehatan, bisa kok menggunakan aplikasi Halodoc sehingga tidak perlu repot keluar rumah. Sangat praktis, bukan?