Catat, Ini Berbagai Wewenang Perawat di Indonesia
“Perawat adalah tenaga medis yang berperan penting dalam mendukung kesehatan pasien. Dalam menjalankan tugasnya, perawat memiliki wewenang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.”
Halodoc, Jakarta – Saat kamu dirawat di rumah sakit ada banyak tenaga medis yang bertanggung jawab untuk mendukung kesembuhanmu. Para tenaga medis ini memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam memberikan perawatan terhadap pasien. Salah satu tenaga medis yang paling sering berinteraksi dan aktif dalam merawat pasien adalah perawat.
Perawat atau akrabnya dipanggil sebagai suster, adalah tenaga kesehatan profesional yang tugas utamanya memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
Perawat tidak hanya berjasa dalam membantu pasien, tetapi mereka juga berjasa dalam membantu dokter untuk melaksanakan pekerjaannya. Dalam melakukan pekerjaannya perawat memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Lantas, apa saja wewenangnya? Berikut ulasan selengkapnya!
Tugas Utama Perawat di Indonesia
Tugas dan wewenang perawat di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Keperawatan.
Menurut peraturan ini tugas utama perawat meliputi:
- Pemberi asuhan keperawatan.
- Penyuluh dan konselor bagi klien.
- Pengelola pelayanan keperawatan.
- Peneliti keperawatan.
- Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
- Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Untuk mengetahui tugas utama perawat dengan lebih rinci, kamu bisa kunjungi laman berikut, “Mengenal Tugas Utama Perawat di Rumah Sakit.”
Wewenang Perawat di Indonesia
Wewenang perawat di Indonesia dikategorikan secara lebih rinci berdasarkan tugas utamanya. Berikut ini adalah wewenang perawat di Indonesia:
1. Pemberi asuhan keperawatan
Tugas utama perawat adalah memberikan asuhan keperawatan untuk pasien. Dalam menjalankan tugas ini perawat memiliki wewenang yaitu:
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik.
- Menetapkan diagnosis keperawatan.
- Merencanakan tindakan keperawatan.
- Melaksanakan tindakan keperawatan.
- Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan.
- Melakukan rujukan.
- Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi.
- Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
- Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep tenaga medis, atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
2. Penyuluh dan konselor
Selanjutnya, perawat juga berperan sebagai penyuluh dan konselor, yaitu memberikan edukasi dan nasehat untuk pasien. Wewenang perawat sebagai penyuluh dan konselor meliputi:
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat perorangan dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.
- Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat.
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
Mau tahu apa saja peran perawat di rumah sakit? Baca selengkapnya di artikel ini: “Ini 9 Peran Perawat di Rumah Sakit yang Perlu Diketahui“.
3. Pengelola pelayanan keperawatan
Sebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat memiliki wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan.
- Mengelola kasus.
4. Peneliti keperawatan
Perawat sebagai peneliti memiliki wewenang yaitu:
- Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika.
- Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan.
- Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
Wewenang perawat sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang yaitu:
- Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya atau dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
6. Perawat sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, perawat memiliki wewenang yaitu:
- Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis.
- Merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan.
- Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Itulah tadi wewenang perawat di Indonesia sesuai dengan peraturan dari menteri kesehatan. Nah, jika kamu merasa keluhan kesehatan, jangan ragu segera konsultasikan ke dokter melalui aplikasi Halodoc. Yuk, download Halodoc sekarang untuk akses kesehatan yang lebih mudah.
Referensi:
Kemenkes. Diakses pada 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Berlangganan Artikel Halodoc
Topik Terkini
Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan