Benarkah Tidak Boleh Keramas Setelah Melahirkan?
“Larangan keramas setelah melahirkan adalah hal yang sudah cukup sering didengar di antara para ibu. Namun, hal itu ternyata hanyalah mitos. Mandi dan membersihkan rambut setelah melahirkan aman untuk dilakukan, bahkan bermanfaat untuk ibu. Namun, ibu tetap dianjurkan untuk melakukan rutinitas tersebut dengan memperhatikan beberapa hal.”
Halodoc, Jakarta – Bagi para ibu, pernah mendengar nasihat untuk tidak mencuci rambut atau keramas setelah melahirkan setidaknya selama sebulan? Hal itu dikarenakan kondisi fisik ibu sedang menurun pasca melahirkan, sehingga membasahi rambut dan kepala dipercaya bisa membuat ibu jatuh sakit.
Padahal, keramas merupakan salah satu rutinitas yang penting untuk menjaga kebersihan rambut ibu. Dengan keramas secara rutin, minyak, keringat, kotoran, dan sel-sel mati yang ada pada kulit kepala bisa dibersihkan, sehingga ibu bisa terhindar dari berbagai masalah rambut seperti ketombe. Jadi, bolehkah keramas setelah melahirkan? Cari tahu jawabannya di sini.
Larangan Keramas Setelah Melahirkan Hanya Mitos
Entah dari mana larangan keramas setelah melahirkan pertama kali berasal, tetapi hal itu juga menjadi salah satu kepercayaan dalam kebudayaan Cina. Menurut publikasi Asia-Amerika Hyphen Magazine, satu bulan setelah bayi lahir dianggap sebagai periode penting pertumbuhan dan pemulihan bagi ibu dan anak. Itulah mengapa selama periode ini, ada banyak pantangan bagi ibu dan bayi. Bagi ibu, salah satu pantangannya adalah tidak boleh keramas setelah melahirkan. Masyarakat Tionghoa percaya bahwa keramas setelah baru saja melahirkan bisa membuat “angin” masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan ibu baru mengalami nyeri sendi atau tulang.
Namun, larangan keramas setelah melahirkan hanyalah mitos belaka! Membasahi kepala dan mencuci rambut tidak memberikan dampak buruk apa pun pada kesehatan ibu. Bahkan, mandi dan keramas setelah melahirkan bisa membantu meredakan ketegangan dan kelelahan akibat proses persalinan dan aktivitas mengurus bayi yang baru lahir.
Selain itu, membersihkan tubuh setelah melahirkan juga penting untuk membantu penyembuhan luka. Membersihkan jahitan dengan lembut menggunakan air hangat juga bisa membantu mencegah infeksi.
Kapan Boleh Keramas Setelah Melahirkan?
Beberapa hari setelah melahirkan, ibu mungkin akan merasa sangat lelah. Belum lagi ibu juga harus mengurus bayi yang baru lahir. Jadi, tidak perlu terburu-buru untuk melakukan berbagai aktivitas. Lakukanlah aktivitas harian ibu secara bertahap ketika kekuatan tubuh ibu mulai kembali secara perlahan. Begitu juga halnya dengan keramas.
Setelah melahirkan, ibu bisa mandi atau mencuci rambut kapan saja ibu ingin dan siap melakukannya. Namun, bagi ibu yang melahirkan secara Caesar, ibu mungkin akan diminta untuk menunggu sekitar satu minggu sampai sayatan di perut ibu pulih. Bicarakanlah dengan dokter kandungan untuk mengetahui instruksi yang tepat.
Bila ibu ingin bingung mengenai apa yang boleh dan sebaiknya tidak dilakukan setelah melahirkan, ibu juga bisa menghubungi dokter dengan menggunakan aplikasi Halodoc untuk bertanya-tanya, lho. Melalui Video/Voice Call dan Chat, dokter terpercaya dari Halodoc bisa memberi ibu saran kesehatan yang tepat.
Hal yang Perlu Ibu Perhatikan
Meskipun aman untuk dilakukan, tetapi ada beberapa hal yang perlu ibu perhatikan bila ibu ingin keramas setelah melahirkan. Ibu dianjurkan untuk mandi dan keramas dengan menggunakan air hangat. Setelah mandi, ibu perlu segera mengeringkan tubuh dengan seksama agar tidak terkena udara dingin. Selain itu, ibu juga perlu menjaga luka bekas jahitan tetap kering setelah mandi dan keramas. Bila tidak bisa benar-benar kering, mintalah perawat untuk menggantinya dengan yang baru.
Ibu juga dianjurkan untuk tidak keramas sendiri di kamar mandi. Mintalah bantuan orang lain, seperti perawat, suami, atau anggota keluarga lain untuk membantu ibu mandi dan keramas.
Itulah fakta tentang larangan keramas setelah melahirkan. Jangan lupa download aplikasi Halodoc sekarang juga ya untuk memudahkan ibu mendapatkan solusi kesehatan terlengkap.