dr. Ni Nyoman Trisna Yuliharti Tersinanda, Sp.PD
Sp. Penyakit Dalam
Khusus RS Kasih Ibu Denpasar
- Pasien wajib booking H-1
- Hanya menerima identitas berupa KTP/SIM
Khusus RS BIMC Kuta:
1. Pembuatan janji dokter disarankan minimal 2 hari sebelum waktu kunjungan
2. Biaya layanan belum termasuk biaya administrasi dan biaya APD
3. Khusus Warga Negara Indonesia / Pemegang KTP
4. Untuk informasi terkait reservasi janji konsultasi silahkan menghubungi call centre BIMC Kuta di WA 08111-3960-8500 / Telp 0361-761263
dr. Ni Nyoman Trisna Yuliharti Tersinanda, Sp.PD adalah Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang aktif melayani pasien di RS Kasih Ibu Denpasar dan RS BIMC Kuta.
dr. Ni Nyoman Trisna Yuliharti Tersinanda mendapatkan gelar spesialisnya setelah menamatkan pendidikan di Universitas Udayana.
Beliau yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PDPI) sebagai anggota ini dapat memberikan layanan konsultasi seputar penyakit dalam.
Harga yang tertera merupakan biaya konsultasi dokter, belum termasuk tindakan lain dan biaya admin dari RS/Klinik (apabila ada).
Kondisi dan Minat Klinis:
- Gagal ginjal
- Hipertensi
- Diabetes
- Penyakit asam lambung
- Hepatitis
- Sirosis hati
- Gagal jantung
- Demensia
- Kanker
- Leukimia
- Gangguan tiroid
- Pneumonia
- Tuberkulosis
- Skoliosis
- Fibromyalgia
- Malaria
- Rubella
- Keracunan makanan
Prosedur yang dapat dilakukan:
- Konsultasi Penyakit Dalam
Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana:
- Pembatalan janji dapat dilakukan melalui aplikasi sesuai dengan kebijakan jangka waktu dari Mitra Halodoc.
- Pengembalian dana dari Gopay dan Halodoc Wallet membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja.
- Pengembalian dana dari kartu kredit / debit membutuhkan waktu 3 hari kerja ditambah waktu proses dari pihak Bank selama maksimal 14 hari kerja.
- Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan lebih lanjut, mohon hubungi Customer Service kami melalui menu bantuan pada aplikasi Halodoc.