Lakukan Vaksin COVID-19 Secara Mandiri, Begini Ketentuannya

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   27 November 2020
Lakukan Vaksin COVID-19 Secara Mandiri, Begini KetentuannyaLakukan Vaksin COVID-19 Secara Mandiri, Begini Ketentuannya

Halodoc, Jakarta - Pemerintah menugaskan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendistribusikan vaksin virus corona secara mandiri. Dalam melakukan tugasnya, Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat terkait dengan siapa saja yang ingin mendaftarkan diri. Pendataan diri dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi, website, hingga walk in. Begini proses pelaksanaannya.

Baca juga: Vaksin Corona Segera Siap, Pentingnya Lakukan Swab Antigen

Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Vaksin Secara Mandiri

Bagi masyarakat di daerah dengan teknologi yang sangat masif, pemerintah berharap mereka dapat secara mandiri mengakses menggunakan aplikasi atau website. Untuk di daerah pedalaman, prosesnya sendiri akan dilakukan dengan walk in. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah, melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19. Kemudian, pihak pemerintah akan melakukan initial screening

Mengapa initial screening penting dilakukan? Hal tersebut dikarenakan, vaksin virus corona hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja. Bukan hanya masyarakat WNI saja, pre-order juga dapat dilakukan oleh WNA yang tinggal di Indonesia. Pre-order vaksin adalah salah satu hal yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum mendistribusikannya. 

Hal tersebut akan mencegah penyelenggara memesan vaksin melebihi data. Setelah melakukan registrasi dan pre-order, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyelesaikan pembayaran. Setelah itu, masyarakat hanya tinggal menunggu notifikasi untuk memberitahu kapan vaksinasi dilakukan. Pemesan kemudian disarankan untuk mengisi form consent atau assent form.

Setelah tiba waktunya untuk melakukan vaksinasi, peserta harus datang ke lokasi dua jam sebelum penyuntikan berlangsung. Form consent wajib diisi, tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang tengah mengidap penyakit tertentu. Jika diketahui sedang sakit, peserta tidak boleh melakukan vaksinasi. 

Baca juga: Hasil Tes PCR pada Hidung Kanan Kiri Berbeda, Kok Bisa?

Hal yang Dilakukan Setelah Vaksin Virus Corona Disuntikkan

Setelah vaksin virus corona disuntikkan, peserta akan menunggu kurang lebih selama 30 menit. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui adanya efek samping setelah penggunaan, seperti kemerahan atau pembengkakan di area suntikan. Jika semuanya sudah beres, peserta disarankan untuk datang kembali dua minggu kemudian untuk melakukan vaksinasi dosis kedua. Proses pelaksanaan vaksinasi dosis kedua sama seperti yang pertama. 

Setelah selesai, peserta vaksinasi akan memperoleh sertifikat untuk menandakan jika ia telah lulus vaksinasi Covid-19. Sertifikat tidak hanya diberikan kepada masyarakat umum saja, tetapi juga kepada pihak kementerian, khususnya BUMN, seperti PT KAI. Dengan begitu, jika peserta ingin bepergian menggunakan kereta, ia dapat pergi begitu saja, karena PT KAI sudah memperoleh data siapa saja yang telah melakukan vaksinasi.

Hal tersebut masih sekedar ucapan belaka mengingat saat ini proses pemesanan vaksin masih belum terlaksana. Hal tersebut harus berdasarkan atas arahan pemerintah yang hingga kini belum juga diketahui kapan dapat dilakukan. Semoga saja proses tersebut tidak mengalami kendala apapun, sehingga vaksinasi dapat dengan cepat dilakukan.

Baca juga: Ini 4 Kandidat Vaksin Corona yang Disebut Paling Efektif

Jika kamu ingin mengetahui bagaimana perkembangan vaksin virus corona saat ini, silahkan download aplikasi Halodoc untuk memantau perkembangan selanjutnya. Jika kamu memiliki sejumlah masalah kesehatan yang ingin didiskusikan, silakan bertanya langsung dengan dokter di Halodoc, ya.

Referensi:
Kompas.com. Diakses pada 2020. Begini Cara Pesan Vaksin Covid-19 secara Mandiri.