Ketahui Aturan Terbaru Perjalanan Mudik dengan Pesawat
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berisi tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Peraturan dan syarat terbaru ini mulai berlaku per tanggal 5 April 2022.”
Halodoc, Jakarta – Mudik adalah salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelahnya. Perjalanan mudik ini bisa dilakukan dengan berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut sampai udara. Semenjak pandemi COVID-19 merebak, pemerintah menetapkan berbagai aturan perjalanan mudik untuk mencegah penularan virus Corona.
Di tahun 2022 kini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru dengan menggunakan pesawat. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri Tahun 2022 ini telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022. Nah, kalau kamu berencana mudik dengan pesawat, simak informasinya berikut ini.
Syarat dan Peraturan Terbaru Mudik dengan Pesawat Tahun 2022
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berisi tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Persyaratan yang akan berlaku sejak 5 April 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN yang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga menyampaikan bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen selama surat edaran ini berlaku. Begitu pula penetapan kapasitas terminal bandara, kini kapasitasnya telah 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Operasional bandara juga akan berjalan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara. Operasional karena kondisi tertentu, seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak, dan technical landing juga akan tetap dilayani.
Tips Aman Mudik dengan Pesawat di Era Pandemi
Meskipun kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai surut, bukan berarti kamu abai dengan protokol kesehatan. Kemungkinan penularan COVID-19 masih ada, terlebih di tempat umum yang ramai. Oleh sebab itu, patuhi protokol kesehatan berikut ini supaya perjalanan mudik kamu aman dari penularan COVID-19:
- Jaga jarak dengan orang lain minimal satu setengah meter.
- Sebaiknya, tetap hindari keramaian dan tempat-tempat dalam ruangan dengan ventilasi yang buruk.
- Selalu gunakan masker dengan baik, menutupi area hidung dan mulut.
- Hindari menyentuh area wajah, hidung, dan mulut, dengan tangan yang belum bersih.
- Tetap menggunakan masker saat tetiba batuk atau bersin, atau tutup mulut dan hidung dengan lengan bagian dalam, saat tidak menggunakan masker.
- Cuci tangan secara rutin, terutama setelah menggunakan kamar mandi, sebelum makan, dan setelah batuk atau bersin, dan setelah memegang benda benda yang sering disentuh orang (pintu, meja, kursi, dll). Usahakan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 40-60 detik.
- Jika sabun dan air tidak tersedia, gunakan pembersih tangan (handsanitizer) dengan kandungan alkohol minimal 70 persen, lakukan gerakan 5 langkah hand hygiene selama 20-30 detik
- Sebaiknya tidak melakukan kegiatan makan atau minum di dalam transportasi umum, sehingga kamu tidak perlu membuka masker.
Sebelum mudik, pastikan kondisi tubuh sedang fit dan tidak sakit. Jika kamu merasakan gejala penyakit, segera periksakan diri ke dokter. Supaya lebih mudah dan praktis, buat janji rumah sakit melalui aplikasi Halodoc di klinik atau rumah sakit terdekat. Jangan tunda sebelum kondisinya semakin memburuk, download Halodoc sekarang juga!
Referensi:
Liputan 6. Diakses pada 2022. Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat, Simak Aturannya.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Diakses pada 2022. SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE 36 TAHUN 2022.
Republika. Diakses pada 2022. Menkes Sampaikan Panduan Prokes Saat Ramadhan dan Mudik Lebaran.
Mayo Clinic. Diakses pada 2022. COVID-19 travel advice.
Berlangganan Artikel Halodoc
Topik Terkini
Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan