Kabar Terbaru, PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan

4 menit
Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   09 Maret 2022

“Sebelumnya menurut aturan Satgas COVID-19 No.22/2021, pelaku perjalanan domestik membutuhkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif untuk tes PCR (3X24 jam) dan rapid antigen (1X24 jam). Hal ini dilakukan untuk memberikan pembatasan dan tracking pada kemungkinan penyebaran COVID-19. Kondisi pandemi di Indonesia yang dinilai membaik membuat pemerintah menetapkan aturan baru untuk tidak lagi menggunakan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.”

Kabar Terbaru, PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat PerjalananKabar Terbaru, PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan

Halodoc, Jakarta – Menanggapi konferensi pers terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM (7/3) oleh menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada tanggal 8 Maret 2022 Satgas COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor 11 tahun 2022 yang menyatakan mulai kemarin (8/3) sampai waktu yang akan ditentukan, PCR dan antigen tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan transportasi domestik darat, laut, dan udara bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua ataupun vaksinasi dosis ketiga (booster).

Untuk pengguna transportasi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR (3X24 jam) atau antigen (1X24 jam) sebagai kelengkapan persyaratan perjalanan. Begitu juga dengan orang yang memiliki gangguan kesehatan khusus seperti komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, wajib melakukan PCR atau antigen serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Cakupan Vaksinasi Dinilai Sudah Maksimal

Sebelumnya berdasarkan aturan Satgas COVID-19 No.22/2021, pelaku perjalanan domestik membutuhkan persyaratan vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif untuk tes PCR (3X24 jam) dan rapid antigen (1X24 jam).

Hal ini dilakukan untuk memberikan pembatasan dan tracing pada kemungkinan penyebaran COVID-19. Ketika aturan tersebut dibuat, pemerintah masih menggalakkan vaksinasi dan cakupan penerima vaksin belum semaksimal seperti sekarang. 

Pertimbangan inilah pada akhirnya yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah berencana tidak lagi menggunakan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan transportasi. Hal tersebut juga tertuang dalam aturan terbaru Satgas COVID-19 No.11/2022. 

Berdasarkan data dari Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian dan Kesehatan Republik Indonesia, vaksinasi dosis kedua masyarakat Indonesia sudah mencapai 71,29 persen per Senin (7/3). Pencapaian vaksinasi dosis dua menjadi sesuatu yang penting untuk menekan tingkat penyebaran COVID-19.

Rencana penetapan aturan baru ini dikomentari oleh pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono, yang mengatakan Indonesia belum bisa dibilang aman.

Seperti dilansir dari Detik Health, Tri Yunis menyampaikan bahwa contact tracing di Indonesia masih sangat rendah, sehingga penggunaan tes antigen maupun PCR dibutuhkan untuk melacak penularan dan menekan penyebaran COVID-19.

Kabar terbaru mengenai penggunaan transportasi tidak hanya pada perjalanan jarak jauh, pengguna layanan KRL juga tidak ada pembatasan lagi. Per hari ini (9/3), tidak ada lagi jarak duduk antar-penumpang KRL, lalu gerbong juga sudah bisa memuat kapasitas penumpang sebesar 60 persen, serta anak-anak di bawah 5 tahun juga diperbolehkan menaiki KRL.

Prokes Tetap Harus Jalan

Tentunya kabar terbaru mengenai layanan penggunaan transportasi ini menjadi angin segar buat masyarakat, di mana semua elemen masyarakat bisa mulai kembali beraktivitas. Aktivitas yang kembali normal artinya roda ekonomi akan berputar dan diharapkan ini akan membawa dampak positif pada perekonomian.

Walaupun begitu, tentu saja protokol kesehatan tidak boleh serta-merta diabaikan. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan bepergian hanya untuk hal penting saja. 

Situasi pandemi hendaknya membuat masyarakat membangun kesadaran bahwasanya kesehatan perlu dijaga. Dimulai dari hal-hal yang sederhana, seperti menerapkan pola makan sehat dan menjaga kebersihan. 

Kemudian yang tak kalah penting lagi adalah melakukan olahraga sebagai rutinitas harian untuk menjaga daya tahan dan vitalitas tubuh. Imunitas tubuh sangat mempengaruhi kesehatan tubuh. Jika sistem imunitas tubuh terjaga dengan baik, maka tubuh akan terhindar dari berbagai macam penyakit, termasuk COVID-19.

Itulah informasi terbaru mengenai syarat perjalanan terbaru. Jangan lupa untuk selalu jaga kesehatan. Kalau kamu punya keluhan kesehatan dan butuh memeriksakan diri ke rumah sakit, buat janji saja lewat Halodoc. Tanpa perlu repot antre, kamu hanya perlu datang pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Belum punya aplikasinya? Yuk, download sekarang juga!

Referensi:
Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian dan Kesehatan RI. Diakses pada 2022. Vaksinasi Dosis 2 Telah Mencapai 70,38% dari Target Sasaran Vaksinasi Nasional
CNN Indonesia. Diakses pada 2022. Aturan Teknis Naik Pesawat Tanpa Antigen PCR Dirilis Dalam 1-2 Hari
Bisnis.com. Diakses pada 2022. Naik Pesawat, Kereta Api, Kapal Tak Perlu PCR atau Antigen? Ini Kata Kemenhub
Detik Health. Diakses pada 2022. Naik Pesawat Tidak Perlu PCR Lho! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik
Jawa Pos. Diakses pada 2022. COVID-19 Seperti Sudah Hilang, Tak Ada Lagi Jaga Jarak di KRL.
Youtube Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2022. Keterangan Pers: Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia
Surat Edaran Satgas COVID 19 Nomor 11 Tahun 2022. Diakses pada 2022. Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)