Jadi Syarat Beraktivitas, Bagaimana Jika Sertifikat Vaksin Tak Muncul di Situs PeduliLindungi?
“Sertifikat vaksin kini menjadi syarat wajib supaya masyarakat bisa beraktivitas. Sertifikat bisa dilihat dari laman atau aplikasi PeduliLindungi. Lalu, apa yang harus dilakukan jika sertifikat tidak muncul meski sudah vaksin?”
Halodoc, Jakarta – Sebagai salah satu upaya mengurangi angka penularan COVID-19, pemerintah mewajibkan seluruh lapisan masyarakat melakukan vaksinasi sesuai dengan arahan dari pihak yang berwenang. Nantinya, masyarakat yang sudah vaksin akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Ternyata, kini sertifikat vaksin menjadi syarat wajib untuk melakukan aktivitas. Misalnya, bekerja atau bepergian, mengunjungi pusat belanja atau sentra kesehatan, dan masih banyak lagi. Hal ini dilakukan agar masyarakat mau melakukan vaksinasi untuk mencegah penularan COVID-19.
Sertifikat vaksin ini bisa diunduh langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat bisa mencetak sertifikat tersebut dalam bentuk kartu atau langsung menunjukkan datanya pada petugas.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Melalui Hidung, Mungkinkah?
Lalu, Bagaimana Jika Sertifikat Vaksin Tak Muncul Meski Sudah Vaksin?
Sayangnya, banyak terjadi sertifikat vaksin tidak muncul meski vaksinasi sudah dilakukan. Tak hanya satu atau dua, beberapa orang mengalami hal ini sehingga menjadi kesulitan untuk beraktivitas. Belakangan, hal ini menjadi viral di media sosial mengetahui sertifikat vaksin kini menjadi syarat wajib mobilitas, terlebih di ibu kota.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Terkait dengan hal tersebut, drg. Widyawati, MKM selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami kendala tersebut untuk segera melakukan perbaikan.
Proses perbaikan itu sendiri bisa dilakukan dengan mengirimkan surat elektronik ke PeduliLindungi di emailsertifikat@pedulilindungi.id. Isi surat elektronik tersebut dianjurkan berisi informasi berupa nama lengkap, nomor identitas diri atau NIK, tempat tanggal lahir, nomor ponsel yang aktif, dan foto serta kartu vaksin.
Baca juga: Benarkah Vaksin COVID-19 Sebabkan Infertilitas dan Keguguran?
Agar bisa langsung diproses oleh pihak terkait, masyarakat yang mengalami salah data atau sertifikat tak kunjung muncul bisa memberikan informasi tersebut disertai swafoto sembari memegang KTP berikut keluhan yang dialami.
Perlukah Dicetak dalam Bentuk Kartu?
Ramai beredar, penawaran dari banyak pihak untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Sebenarnya, memang tidak ada larangan terkait hal ini. Pun, tujuannya hanya memudahkan masyarakat saat bepergian sehingga tak perlu lagi repot mengakses aplikasi.
Meski begitu, kamu tetap perlu tahu bahwa barcode yang terdapat dalam sertifikat tersebut berisikan berbagai informasi personal yang sangat penting dan rawan terjadi penyalahgunaan oleh pihak lainnya. Lalu, di beberapa tempat, ternyata kartu ini tidak terlalu dibutuhkan karena kamu tetap wajib melakukan scan QR Code atau barcode guna membuktikan validasi sertifikat tersebut.
Baca juga: Ini Syarat Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak 12-17 Tahun
Cara Melakukan Scan untuk Verifikasi Sertifikat Vaksin
Kalau kamu masih awam dalam penggunaan sertifikat vaksin untuk kelancaran aktivitas, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses aplikasi PeduliLindungi dan pastikan kamu sudah daftar untuk bisa login.
- Lalu, pilih Scan QR Code saat berada di lokasi tujuan.
- Lakukan scan QR Code yang telah disediakan di pintu masuk, misalnya di pusat perbelanjaan dan tunjukkan hasilnya ke petugas yang sedang berjaga.
- Apabila muncul warna hijau pada hasil scan, artinya kamu diperbolehkan masuk. Sementara jika muncul warna kuning, perlu dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Jika warna merah yang muncul, kamu belum diizinkan masuk.
Jadi, jangan lupa untuk segera punya aplikasi PeduliLindungi supaya kamu bisa lebih mudah bepergian, ya! Seperti halnya aplikasi Halodoc yang harus kamu download dan miliki supaya lebih mudah tanya jawab dengan dokter seputar masalah kesehatan, membeli obat atau membuat janji di rumah sakit terdekat.
Referensi:
Detik.com. Diakses pada 2021. Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Saran Kemenkes.