Inilah Alasan Burung Kakatua Termasuk Hewan yang Dilindungi

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   28 April 2021
Inilah Alasan Burung Kakatua Termasuk Hewan yang DilindungiInilah Alasan Burung Kakatua Termasuk Hewan yang Dilindungi

Halodoc, Jakarta – Bagi pencinta burung, kakatua mungkin menjadi salah satu “incaran” untuk dipelihara. Bagaimana tidak, hewan yang satu ini memang dikenal memiliki kecantikan dan kepintaran sehingga diminati banyak orang. Mulai dari jambul, bulu, hingga polah burung kakatua membuat banyak orang ingin memeliharanya. Kamu salah satunya? 

Sayangnya, tidak semudah itu untuk memelihara burung kakatua. Sebab, jenis burung ini termasuk hewan yang dilindungi. Saat ini burung kakatua dan nuri sudah ditetapkan sebagai satwa liar yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: 4 Makanan untuk Tingkatkan Imunitas Burung Peliharaan

Bisakah Memelihara Burung Kakatua?

Burung kakatua mencuri perhatian pencinta hewan karena memiliki bulu yang indah. Selain itu, jenis burung ini juga dibekali dengan kecerdasan yang bisa membuat siapa saja mudah jatuh cinta dan mau memeliharanya. Namun, di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diketahui jika ingin memelihara burung kakatua. Sebab, burung ini masuk dalam kategori hewan yang dilindungi karena disebut sudah hampir punah.

Burung kakatua yang dipelihara secara ilegal bisa berbuntut hukum. Hal ini bisa membuat orang tersebut terancam penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. Meski begitu, masih ada celah jika kamu merasa tertarik dan ingin memelihara burung kakatua. Dengan memenuhi beberapa syarat, burung cantik ini mungking diizinkan untuk dipelihara. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bisa memberikan rekomendasi jika ingin memelihara satwa yang dilindungi, termasuk burung kakatua. Syaratnya, harus memiliki sertifikat kategori F2. Apa itu? Sertifikat ini merupakan surat izin yang berisi keterangan bahwa hewan yang dipelihara merupakan hewan turunan generasi ketiga. 

Misalnya pada burung kakatua. Induk burung kakatua masuk dalam kategori F0, memiliki keturunan kategori F1, kemudian memiliki keturunan lagi yang masuk dalam kategori F2. Dengan kata lain, hewan dilindungi yang boleh dipelihara adalah hewan generasi ketiga. Kebijakan ini dikeluarkan dan ditujukan untuk masyarakat yang hobi memelihara hewan. 

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini sebelum Memelihara Burung Beo

Sehingga saat memelihara satwa dilindungi, tidak melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika memiliki satwa dilindungi kategori F2, kamu bisa melapor ke BKSDA dengan membawa satwa yang dimaksud. Nantinya petugas akan membantu mengecek asal-usulnya dan memastikan bawah satwa tersebut benar-benar kategori F2. 

Kenapa Burung Kakatua Menarik?

Burung kakatua memang tidak seaktif jenis burung beo lainnya, tapi burung ini tetap memiliki tempat sendiri di hati penggemarnya. Burung kakatua terbiasa hidup dengan kasih sayang dan bisa membangun kedekatan dengan manusia. Suara yang dikeluarkan burung ini juga tergolong menyenangkan serta serta bisa membuat suasana rumah menjadi ramai. 

Jika ingin memelihara burung kakatua, kamu harus menyediakan kandang yang kokoh untuk menahan aktivitas burung dan paruhnya. Luas kandang juga harus disesuaikan dengan ukuran tubuh burung kakatua. Untuk makanan, kakatua biasanya mengonsumsi kacang-kacangan dan biji-bijian. Makanan khusus burung yang dijual di pasaran juga bisa diberikan selama cocok dengan kebutuhan tubuh burung kakatua. 

Baca juga: Inilah Fakta Menarik tentang Burung Kutilang

Kamu bisa mencari tahu tips memelihara burung kakatua dengan berbincang dan bertanya ke dokter hewan di aplikasi Halodoc. Dokter bisa dengan mudah dihubungi melalui Video/Voice Call atau Chat. Sampaikan pertanyaan atau keluhan kesehatan yang dimiliki hewan peliharaan. Dapatkan tips merawat hewan dari ahlinya. Ayo, download Halodoc sekarang!

Referensi:
Britannica. Diakses pada 2021. Cockatoo.
The Spruce Pets. Diakses pada 2021. Cockatoo: Bird Species Profile.
Detik.com. Diakses pada 2021. Ini Syarat Bila Masyarakat Ingin Memelihara Satwa Dilindungi.
Medcom.id. Diakses pada 2021. Warga Pelihara Kakatua Diingatkan soal Hukuman 5 Tahun Penjara. 
Kompas.com. Diakses pada 2021. Populasi Kakatua Putih Terancam Punah.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan