Ini Protokol Kesehatan untuk Naik Pesawat saat New Normal

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   10 Juni 2020
Ini Protokol Kesehatan untuk Naik Pesawat saat New NormalIni Protokol Kesehatan untuk Naik Pesawat saat New Normal

Halodoc, Jakarta - Menyambut era normal baru atau new normal, banyak masyarakat yang perlahan mulai beraktivitas seperti sedia kala, tetapi menerapkan beberapa protokol kesehatan sebagai rutinitas baru. Misalnya, memakai masker setiap bepergian ke mana pun, rutin cuci tangan, menjaga jarak fisik dengan orang lain, dan selalu menjaga kesehatan serta kebersihan.

Di era new normal, moda transportasi pun perlahan mulai kembali beroperasi. Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut berisi ketentuan yang harus dipatuhi terkait perjalanan dengan menggunakan pesawat, di era new normal.

Baca juga: Begini Penerapan New Normal di Kantor

Protokol Kesehatan untuk Naik Pesawat saat New Normal: dari Sebelum hingga Setelah Penerbangan

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI tersebut, ada beberapa ketentuan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang dan penyedia jasa layanan penerbangan, dari sebelum hingga setelah penerbangan. Berikut beberapa ketentuannya:

Sebelum Penerbangan (Pre-flight) 

  1. Penyelenggara jasa angkutan udara wajib menyosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang, pada masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. 
  2. Pemesanan penerbitan tiket dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, sesuai protokol kesehatan dan persyaratan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 
  • Pembelian tiket yang dilakukan secara daring (online), sistem yang menyediakan harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan, sesuai protokol kesehatan yang berlaku. 
  • Bagi pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan penyelenggara angkutan udara, juga harus dapat dipastikan pemenuhan dokumen kesehatan, sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, calon penumpang juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. 
  • Penyelenggara layanan angkutan udara wajib melakukan verifikasi dokumen kesehatan dan hanya menerbitkan tiket jika penumpang memenuhi persyaratan.

3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang harus tiba di bandara 3 jam sebelum waktu keberangkatan, dengan membawa semua dokumen kesehatan dan persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Sebisa mungkin penumpang harus mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online), melalui website atau konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara. 
  • Penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
  • Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara layanan angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut.

Baca juga: Persiapkan 7 Hal Ini Sebelum Masuk kantor saat New Normal

4. Proses naik ke pesawat udara (boarding), dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Selama menunggu waktunya naik ke pesawat udara (boarding), penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan, dengan tetap menggunakan masker serta menjaga jarak fisik dengan orang lain. 
  • Penumpang wajib mengikuti semua instruksi yang diberikan petugas penyelenggara layanan angkutan udara. 
  • Jika saat proses naik ke pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka harus dipastikan proses naik ke pesawat dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik.
  • Petugas penyelenggara layanan angkutan udara harus mengatur penumpang yang berada di dalam Apron Passenger Bus (APB) menuju ke pesawat udara, untuk tetap menerapkan jarak fisik 

Selama Penerbangan (In Flight) 

  1. Fasilitas di dalam pesawat udara yang wajib disediakan adalah: 
  • Cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tisu di area lavatory pesawat.
  • Penumpang harus selalu menggunakan masker selama berada di dalam pesawat.
  • Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai nomor yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperkenankan untuk pindah.
  • Penumpang harus mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang, ataupun awak kabin selama penerbangan 

2. Penyajian makanan dan minuman dalam pesawat harus dilakukan dengan ringkas dan efisien, dengan menggunakan kotak atau tempat yang sederhana dan higienis. Penyajian makanan dan minuman juga harus dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang.

Setelah Penerbangan (Post Flight) 

  1. Proses turun dari pesawat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Awak pesawat harus mengatur proses turun penumpang, agar tetap selalu menjaga jarak fisik.
  • Jika proses turun penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, proses turun penumpang harus dilakukan dengan memperhatikan jarak fisik. 
  • Petugas penyelenggara layanan angkutan udara wajib mengatur penumpang yang berada di dalam Apron Passenger Bus (APB) menuju ke terminal kedatangan untuk tetap menjaga jarak fisik.  

Baca juga: Panduan Bersepeda Sehat di New Normal

2. Proses transit atau transfer harus dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Penyelenggara angkutan udara harus menyediakan petugas di area transit, untuk melayani dan mengarahkan penumpang, serta memastikan protokol kesehatan terlaksana dengan baik.
  • Penumpang yang transit baru boleh diarahkan menuju ruang keberangkatan, setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan. 

3. Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang yang datang wajib diperiksa suhu tubuhnya dan juga kelengkapan dokumen sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
  • Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.

4. Pengambilan bagasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan, diperbolehkan untuk mengambil bagasi pada area baggage claim
  • Di area baggage claim, penyelenggara layanan angkutan udara wajib memastikan terjaganya jarak fisik. 
  • Semua penumpang wajib untuk selalu menggunakan masker.  

Itulah berbagai ketentuan dan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat saat era new normal. Pastikan kamu memahami setiap butir aturan tersebut dan melaksanakannya, jika ingin bepergian dengan menggunakan pesawat.

Jangan lupa juga untuk selalu menyediakan masker cadangan yang cukup, hand sanitizer, dan obat-obatan pribadi sebelum melakukan perjalanan. Kalau kamu mengalami masalah kesehatan, jangan ragu untuk membicarakannya dengan dokter di aplikasi Halodoc, ya!

Referensi:
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Diakses pada 2020. Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2020: Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan