Ini Penjelasan tentang Perbedaan Lokasi Vaksin Pertama dan Kedua

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   08 Maret 2021
Ini Penjelasan tentang Perbedaan Lokasi Vaksin Pertama dan KeduaIni Penjelasan tentang Perbedaan Lokasi Vaksin Pertama dan Kedua

Halodoc, Jakarta - Pembagian vaksin corona untuk masyarakat umum sudah mulai dilakukan. Meskipun jumlah harian yang diberikan masih sedikit, diharapkan semua masyarakat dapat kebagian agar bisa tercipta herd immunity. Setiap orang wajib mendapatkan vaksin sebanyak dua kali dengan rentang waktu tertentu. Selain itu, lokasi pemberian vaksin corona juga dapat berbeda antara yang pertama dan yang kedua. Untuk lebih jelas, baca ulasan berikut ini!

Alasan Lokasi Vaksin Corona Pertama dan Kedua Bisa Berbeda

Banyak orang yang bingung terkait lokasi diberikannya vaksin dapat berbeda antara yang pertama dengan yang kedua. Pertanyaan demi pertanyaan timbul apakah hal tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi tubuh, ataukah akan sama saja efektifnya untuk menangkal penyebaran virus corona. Nah, untuk mengetahui jawaban yang pasti dari masalah ini, berikut penjabaran lebih lengkapnya:

Faktanya, lokasi yang berbeda saat mendapatkan vaksin corona tidak dapat menimbulkan masalah sama sekali. Setiap orang bebas memilih tempat yang sama atau yang terdekat dari rumah, terutama jika kamu mendapatkannya melalui vaksin massal. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika lokasi penyuntikkan pertama telah tercantum pada kartu vaksin yang dimiliki setiap orang.

Baca juga: Apa yang Perlu Diperhatikan setelah Mendapatkan Vaksin COVID-19?

Memang tidak ada alasan yang khusus untuk seseorang dapat memilih lokasi suntikan vaksin yang berbeda dibandingkan yang pertama. Hal yang perlu diketahui adalah vaksinasi memang dapat dilakukan di pos vaksinasi serta di berbagai lokasi fasyankes, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Maka dari itu, tidak perlu khawatir saat mendapatkan suntikan kedua di tempat yang berbeda, bahkan bisa memudahkan.

Semua ini mengacu pada ketentuan dari Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Isi dari ketentuan ini menyangkut pemberian dosis pertama dan kedua, antara lain:

1. Penyuntikan pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19, yang terdekat dengan domisili.

Baca juga: Sebelum Vaksinasi COVID-19, Ketahui 6 Hal Ini

Dengan adanya surat edaran dari pemerintah ini, tentu segala kajiannya sudah dilakukan dengan tepat, sehingga tidak perlu khawatir lagi. Hal yang perlu dipastikan sekarang adalah segera laksanakan vaksin corona apabila kamu termasuk salah satu orang yang sudah berhak mendapatkannya. Semakin cepat vaksinasi selesai, maka semakin dini juga pandemi ini akan berakhir.

Sejauh ini per tanggal 7 Maret, jumlah vaksin corona dosis pertama yang telah disuntikkan ke masyarakat sebanyak 2.888.757, meningkat 336.492 dibandingkan hari sebelumnya. Disebutkan jika vaksin harian terbesar yang diberikan sejauh ini dan telah mencakup 7,16 persen dari target keseluruhan. Selain itu, dosis kedua yang telah berikan mencapai 1.133.787 orang dengan kisaran 2,81 persen agar semua orang mendapatkan vaksin corona.

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19

Kamu juga dapat bertanya pada dokter dari Halodoc terkait semua hal yang berhubungan dengan vaksin corona. Banyaknya berita hoax yang beredar mengharuskan kamu untuk memastikannya pada ahli medis sungguhan. Caranya hanya dengan download aplikasi Halodoc, dan dapatkan kemudahan dalam akses kesehatan tanpa batas!

Referensi:
Covid19.go.id. Diakses pada 2021. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021.
Kompas. Diakses pada 2021. Lokasi Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama dan Kedua Bisa Berbeda, Ini Penjelasan Kemenkes.


Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan