Ini Cara Mengurus dan Memakamkan Jenazah Pasien Virus Corona
Halodoc, Jakarta - Pengurusan jenazah pasien virus corona tidak boleh sembarangan dilakukan. Sebab, bila tidak hati-hati, maka orang-orang yang mengurus jenazah tersebut bisa terinfeksi COVID-19. Nah, pertanyaannya seperti apa sih cara mengurus dan memakamkan jenazah pasien COVID-19? Berikut caranya menurut Kementerian Agama dan WHO.
Baca juga: Hadapi Virus Corona, Ini Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan
1. Sebelum Memandikan Jenazah
-
Petugas wajib menggunakan pakaian pelindung. Mulai dari sarung tangan hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
-
Petugas tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
-
Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah
-
Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik.
-
Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air.
-
Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam.
2. Prosedur Bila Terkena Cairan Tubuh Jenazah
-
Bila petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir
-
Bila luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya
-
Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Baca juga: Ini yang Harus Diperhatikan saat Isolasi di Rumah Terkait Virus Corona
Di samping itu, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular, umumnya juga melibatkan disinfeksi. Tak hanya itu, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan (zat kimia atau benda lainnya) yang tergolong limbah klinis, harus dibuang di tempat yang aman.
3. Petunjuk Pemakaman
Proses pemakaman jenazah yang meninggal di rumah pasien dilakukan oleh petugas terlatih/petugas kesehatan. Berikut ini cara yang dilakukan:
- Petugas yang mempersiapkan jenazah harus mengenakan sarung tangan sebelum kontak dengan jenazah. Jenis APD yang ditentukan dalam pemakaman COVID-19.
- Masyarakat dan keluarga tidak diperbolehkan menyentuh jenazah. Masyarakat dan keluarga yang mengikuti prosedur pemakaman harus mencuci tangan dengan sabun dan air setelah selesai proses pemakaman.
- Pemakaman dilakukan sesuai dengan norma nilai, agama dan budaya. Keluarga dan teman-teman dapat melihat jenazah sebelum dilakukan pemakaman.
- Orang dengan gejala pernapasan tidak boleh ikut dalam pemakaman atau penggunaan masker medis untuk mencegah penularan COVID-19.
- Petugas yang meletakan jenazah untuk dimakamkan harus mengenakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air setelah proses penguburan.
- Anak-anak, orang dewasa dengan usia >60 tahun, dan orang memiliki penyakit imunosupresi tidak boleh berinteraksi langsung dengan jenazah.
- Masyarakat dan keluarga yang menghadiri pemakaman menjaga jarak fisik setiap saat, dan melaksanakan etika pernapasan dan kebersihan tangan.
- Barang-barang milik jenazah tidak perlu dibakar atau dibuang. Barang barang tersebut dibersihkan dengan deterjen diikuti oleh desinfeksi dengan larutan setidaknya 70 persen etanol atau 0,1 persen (1000 ppm) pemutih. Pakaian dan kain lainnya milik jenazah harus dicuci dengan mesin air hangat di 60−90 derajat Celsius dan deterjen. Jika tidak menggunakan mesin cuci, linen direndam dalam air panas dan sabun menggunakan alat pengaduk dan berhati-hati untuk menghindari percikan. Kemudian, linen direndam dalam 0,05 persen klorin selama sekitar 30 menit selanjutnya dibilas dengan air bersih dan linen dikeringkan di bawah sinar matahari.
- Bila jenazah dikubur, lokasi penguburannya harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter. Kemudian, ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
- Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Menurut Menteri Agama, Fachrul Razi, khusus untuk jenazah muslim, pelaksanaan salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Di samping itu, bisa juga dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun harus dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
Baca juga: Kasusnya Meningkat, Ini 6 Cara Perkuat Sistem Imun Tangkal Virus Corona
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa mengenai jenazah pasien COVID-19. Menurut MUI, pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sementara itu, untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Bila dirimu mencurigai diri atau anggota keluarga mengidap infeksi virus corona, atau sulit membedakan gejala COVID-19 dengan flu, segeralah tanyakan kepada dokter.
Kamu bisa kok bertanya langsung kepada dokter melalui aplikasi Halodoc. Dengan begitu, kamu tidak perlu ke rumah sakit dan meminimalkan risiko terjangkit berbagai virus dan penyakit
Lewat fitur Chat dan Voice/Video Call, kamu bisa mengobrol dengan dokter ahli tanpa perlu ke luar rumah. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga di App Store dan Google Play!
Referensi:
Tempo.co. Diakses pada 2020. Viral Keluarga PDP Corona Buka Plastik Jenazah, Begini Ceritanya.
CNN Indonesia. Diakses pada 2020. MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terpapar Corona.
MUI. Diakses pada 2020. Infografis Fatwa Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Kumparan.com. Diakses pada 2020. Tata Cara Memandikan dan Menguburkan Jenazah Korban Virus Corona COVID-19
Detik.com - Diakses pada 2020. Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Pasien Virus Corona?
WHO. Diakses pada 2020. How to conduct safe and dignified burial of a patient who has died from suspected or confirmed Ebola or Marburg virus disease.
Journal of Hospital Infection. W.B. Saunders Ltd. Diakses pada 2020. WHO Interm Guidance. Infection Prevention and Control for the safe management of a dead body in the context of COVID-19. Vol. 104.