Hasil Swab Test Antigen Kini Berlaku 14 Hari
Halodoc, Jakarta - Ada beberapa kondisi yang mengharuskan kamu melakukan perjalanan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat terbang, entah itu urusan pribadi atau pekerjaan. Namun, karena pandemi COVID-19 yang belum usai hingga kini, bepergian ke tempat yang jauh menggunakan transportasi umum akan membuat khawatir.
Demi menekan penularan penyakit akibat infeksi virus corona yang begitu pesat, pemerintah mewajibkan untuk semua lapisan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bepergian menggunakan pesawat. Tanpa adanya hasil pemeriksaan ini, sudah bisa dipastikan kamu tidak akan diperbolehkan untuk terbang.
Kabarnya, penularan virus corona di pesawat jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan risiko penularan pada kereta api atau saat kamu berbelanja di supermarket. Meski begitu, tetap saja risiko penularan itu pasti ada, sehingga tetap diperlukan pemeriksaan demi menunjang kenyamanan dan sudah pasti keamanan di perjalanan.
Baca juga: Ini yang Dimaksud dengan Swab Test Mandiri
Tes berupa swab antigen dan PCR lebih dianjurkan dilakukan sebagai syarat untuk bisa bepergian menggunakan pesawat terbang. Keduanya memiliki cara pengambilan sampel yang sama, yaitu melalui rongga hidung atau tenggorokan menggunakan alat swab. Hanya saja, harga, tingkat akurasi, dan lamanya hasil pemeriksaan bisa ditunjukkan inilah yang berbeda.
Swab antigen kini menjadi metode pemeriksaan kesehatan yang lebih banyak dipilih karena lebih murah dan terbilang cepat, karena hasil tes bisa kamu dapatkan hanya dalam waktu 15 hingga 60 menit. Memang, tingkat akurasinya masih lebih rendah dibandingkan dengan PCR, tetapi sudah jauh lebih akurat dibandingkan dengan rapid test antibodi.
Sementara itu, tes PCR memang sangat diunggulkan, karena memiliki tingkat akurasi yang paling tinggi di antara ketiga jenis skrining yang ada di Indonesia. Akan tetapi, kamu harus menunggu lebih lama untuk bisa mengetahui hasil pemeriksaan, yaitu antara 1 hingga 7 hari. Harganya pun cenderung lebih mahal, sehingga jika kamu sedang tergesa untuk segera berangkat, maka swab antigen jelas lebih dianjurkan.
Baca juga: Disetujui WHO, Ini yang Perlu Diketahui Tentang Tes Antigen COVID-19
Apapun metode pemeriksaan yang kamu pilih, pertimbangkan waktu dan biaya yang harus kamu siapkan. Jika mencari klinik atau rumah sakit yang menyediakan layanan tes COVID-19, lebih mudah gunakan aplikasi Halodoc. Kamu juga bisa bertanya dengan dokter langsung tentang virus corona di aplikasi Halodoc.
Hasil Swab Antigen Berlaku Hingga 14 Hari
Kabar baiknya, sekarang kamu tidak perlu melakukan pemeriksaan berulang kali jika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang. Pasalnya, kini, hasil pemeriksaan yang kamu lakukan memiliki masa berlaku hingga 14 hari. Jadi, kamu bisa menggunakannya berulang kali untuk perjalanan ke mana saja, asal waktunya masih aktif.
Dasar hukum perizinan pemberlakukan surat hasil pemeriksaan selama 14 hari ini berdasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes. Jadi, jika kamu bepergian dari Bandara Soekarno-Hatta dalam satu perjalanan dan kembali pada masa surat hasil pemeriksaan masih berlaku, kamu tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang di klinik atau rumah sakit lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Rapid Tes Antigen Lebih Akurat Dibanding Antibodi
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 Tentang perubahan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, dituliskan bahwa “Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.”
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 dituliskan, masa berlaku surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dengan PCR dan rapid test terdapat perbedaan. Surat keterangan untuk uji tes PCR atau swab memiliki masa berlaku hingga 7 hari, sementara itu surat keterangan untuk uji rapid test hanya berlaku maksimal 3 hari.