Bukan Sekadar Kena Tilang, Ini Pentingnya Safety Riding saat Berkendara
Halodoc, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas menyebabkan jutaan kematian di dunia, selain penyakit menular dan penyakit tidak menular. Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan 1,35 juta jiwa di dunia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, kebanyakan terjadi pada orang berusia 5 - 29 tahun. Penyebabnya beragam, mulai dari bermain gadget, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm, tidak mematuhi aturan lalu lintas, serta berkendara dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Inilah 3 Tanda Harus Berhenti Mengemudi
Pria Lebih Rentan Alami Kecelakaan Lalu Lintas
Direktur AAA Foundation for Traffic Safety, Jake Nelson, mengatakan remaja pria dan pria dewasa muda adalah dua kelompok yang paling berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas akibat berkendara saat mengantuk. Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 juga menyebutkan penyebab cedera terbanyak pria adalah kecelakaan sepeda motor (44,6 persen), disusul oleh cedera akibat terkena benda tajam atau tumpul (7,3 persen), dan kejatuhan (2,5 persen). Penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas pada pria adalah gangguan tidur, kebiasaan merokok saat berkendara, tidak mematuhi aturan lalu lintas, dan bermain gadget saat berkendara.
Safety Riding untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
1. Cek Kondisi Kendaraan
Selain memperpanjang usia kendaraan, pengecekan kondisi mobil atau motor secara rutin meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, beberapa kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh rem blong, tekanan ban tidak tepat, dan kerusakan kendaraan yang tidak disadari pengendara. Dengan pengecekan rutin, kamu menyadari dan mendeteksi adanya kerusakan pada kendaraan, sehingga dilakukan upaya perbaikan sebelum kerusakan semakin parah dan menimbulkan korban.
2. Patuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya bukan sekadar pajangan, melainkan berfungsi melindungi pengguna dari bahaya kecelakaan. Maka itu, patuhi rambu lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
3. Jaga Kecepatan Berkendara
Batas kecepatan berkendara diatur oleh UU No. 22 tahun 2009. Di dalamnya terdapat batas kecepatan menurut kawasan pemukiman (30 kilometer per jam), perkotaan (50 kilometer per jam), jalan antarkota (80 kilometer per jam), dan bebas hambatan (100 kilometer per jam). Dalam kondisi arus bebas, kecepatan paling rendah yang ditetapkan adalah 60 kilometer per jam. Pastikan selalu menggunakan lampu sein saat mengambil jalur lain atau belok, dan melihat spion saat berkendara untuk mencegah tabrakan dengan kendaraan lain.
4. Gunakan Sabuk Pengaman dan Helm
Sabuk pengaman wajib digunakan saat mengendarai mobil, sedangkan helm wajib digunakan saat mengendarai motor. Aturan ini bukan formalitas, tapi ditetapkan untuk melindungi pengendara dari risiko kecelakaan lalu lintas. Jangan gunakan sabuk pengaman atau helm saat ada polisi, tapi gunakan untuk keselamatan diri sendiri.
5. Jaga Jarak Aman
Belum ada peraturan yang mengatur jarak aman saat berkendara. Namun, Polri punya rumus menentukan jarak aman yang dihitung dari kecepatan mobil di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang diberikan gratis untuk umum berjudul "Panduan Praktis Berlalu Lintas". Pengaturan jarak aman dianjurkan saat hujan, permukaan licin, jalan mendaki atau menurun (tanjakan), serta mengemudi kendaraan berat atau sedang menarik gandengan.
Baca Juga: Jangan Hanya Merekam, Begini Panduan Menolong Korban Kecelakaan di Jalan
Cara lain yang banyak diketahui untuk mencegah kecelakaan lalu lintas adalah tidak menggunakan gadget (menelepon atau membalas pesan) dan berhenti saat mengantuk. Kalau kamu sering mengantuk saat berkendara, tanya dokter Halodoc untuk mencari tahu penyebab dan penanganan yang tepat. Gunakan fitur Contact Doctor yang ada di Halodoc untuk menghubungi dokter kapan dan di mana saja via Chat, dan Voice/Video Call. Yuk, segera download aplikasi Halodoc di App Store atau Google Play!