Begini Prosedur Autopsi Forensik Korban Tindak Kejahatan
Halodoc, Jakarta - Tidak hanya memeriksa kesehatan, ilmu kedokteran diperlukan dalam penegakan keadilan bagi tindakan-tindakan masyarakat yang melanggar hukum hingga menghilangkan nyawa atau merugikan seseorang.
Baca juga: Kapan Pemeriksaan X-Ray Seharusnya Dilakukan?
Keilmuan kedokteran ini dikenal sebagai keilmuan forensik. Keilmuan forensik berguna untuk mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi karena menyangkut tubuh atau nyawa manusia. Keilmuan forensik tidak hanya berhubungan dengan pengidentifikasian atau pembedahan mayat saja, tetapi juga bisa membicarakan masalah sidik jari yang tertinggal atau waktu kejadian dan kematian seseorang. Penyidikan juga bisa dilakukan pada korban yang masih hidup.
Pada suatu pelanggaran hukum, ilmu forensik bertugas untuk mengumpulkan bukti, penyidikan dan pengusutan masalah menjadi lebih jelas. Pada korban yang masih hidup atau sudah meninggal diperlukan untuk membantu memproses kasus yang dijalani oleh seorang dokter ahli forensik.
Ketahui Prosedur Autopsi Forensik yang Dilakukan Ahli Forensik
Salah satu tindakan yang mungkin dilakukan oleh ahli forensik untuk mengidentifikasi jenazah adalah autopsi. Tindakan ini juga memiliki beragam jenis seperti autopsi klinis dan autopsi forensik. Lalu, apa pengertian dari autopsi forensik?
Autopsi forensik adalah pemeriksaan yang dilakukan pada korban dengan izin pihak hukum untuk membantu dalam mengidentifikasi korban. Untuk melakukan autopsi forensik pada korban kejahatan, nyatanya tidak sembarangan. Surat permintaan pemeriksaan dari penyidik pun dibutuhkan untuk melakukan autopsi forensik.
Dalam melakukan autopsi forensik dilakukan pemeriksaan yang lengkap terhadap korban, seperti pemeriksaan tubuh bagian luar, pembukaan rongga tengkorak, rongga dada serta rongga panggul.
Selain itu, pemeriksaan juga ditunjang dengan pemeriksaan lain seperti pemeriksaan toksikologi forensik, histopatologi forensik serta serologi forensik.
Baca juga: Kenali 5 Pemeriksaan untuk Mendiagnosis Parafimosis
Apa yang Terjadi Ketika Proses Autopsi?
Autopsi pada jenazah harus dilakukan oleh dokter ahli forensik. Autopsi harus dilakukan dengan cepat dan tidak boleh lebih dari 3 hari setelah korban meninggal atau ditemukan. Semakin cepat autopsi dilakukan, akan semakin baik hasil yang didapatkan dari proses autopsi.
Pertama, dokter memeriksa bagian fisik korban. Semua fakta mengenai kondisi fisik korban dicatat mulai dari tinggi badan, tanda yang terdapat pada bagian tubuh korban, bentuk gigi, adanya luka atau goresan pada tubuh juga dijadikan sebagai bukti identitas.
Biasanya, dokter ahli forensik melakukan pemotretan sebanyak dan seakurat mungkin untuk dijadikan rekam catatan. Setelah melakukan pemeriksaan fisik luar korban, biasanya dokter juga melakukan pembedahan internal. Tujuannya untuk memeriksa kondisi organ dalam korban.
Proses ini bertujuan memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia dalam organ tubuh yang mungkin menjadi penyebab kematian korban. Terkadang pemeriksaan bagian otak korban juga diperlukan apabila tidak ditemukan hal yang aneh pada bagian organ dalam korban.
Gunakan aplikasi Halodoc untuk bertanya langsung pada dokter mengenai ilmu kedokteran forensik atau autopsi forensik. Kamu juga bisa gunakan aplikasi Halodoc untuk mencari rumah sakit atau dokter yang sesuai dengan informasi yang kamu cari. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga melalui App Store atau Google Play sekarang juga!
Baca juga: Begini Cara Cek Kesehatan Pakai BPJS
Berlangganan Artikel Halodoc
Topik Terkini
Mulai Rp25 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Dokter seputar Kesehatan