Begini Cara Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   15 Januari 2021
Begini Cara Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19Begini Cara Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Halodoc, Jakarta - Program vaksinasi virus corona di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Presiden Jokowi menjadi orang Indonesia pertama yang mendapatkan vaksin produksi Sinovac. Selanjutnya, vaksinasi COVID-19 nasional tahap awal diberikan secara bertahap kepada para tenaga medis dan petugas publik yang menjadi kelompok prioritas.

Sementara itu, kelompok prioritas penerima vaksin secara keseluruhan adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun. Penduduk yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksin jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Baca juga: Tunggu Vaksin Corona Siap, Ketahui 3 Syarat Vaksinasi Ini

Cara Pelaksanaan Vaksin COVID-19

Berdasarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pelaksanaan vaksin COVID-19 dilakukan dalam 4 tahap. Tahapan ini berdasarkan pertimbangan ketersediaan dan waktu kedatangan, yaitu:

1.Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari - April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

2.Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

3.Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4.Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021 - Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

Perlu diketahui, tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin diatas ditentukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Expert on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca juga: Rencana Tata Laksana Vaksin Corona, Begini Tahapannya

Tempat Dilaksanakannya Pelayanan Vaksinasi COVID-19

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/ swasta yang memenuhi persyaratan. Diantaranya meliputi:

  1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu
  2. Klinik
  3. Rumah Sakit
  4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Seseorang akan menerima vaksin di fasilitas layanan kesehatan setelah mendapatkan SMS untuk melakukan registrasi ulang dan memilih tempat dan waktu pelayanan vaksinasi COVID-19. Pemberian vaksinasi COVID-19 ini tentu saja dilakukan oleh tenaga profesional, seperti dokter, perawat, atau bidang yang memiliki kompetensi. 

Sebelum menerima vaksin, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, karena vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat. Beberapa kriteria individu yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 yaitu:

  • Orang yang sedang sakit. Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka vaksinasi ditunda hingga ia sembuh.
  • Memiliki penyakit penyerta atau bawaan. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Maka itu, sebelum vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dulu. Seseorang yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapatkan persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
  • Tidak sesuai usia. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapatkan vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18 tahun ke atas. Artinya, mereka yang di luar usia tersebut, seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin. 
  • Memiliki riwayat autoimun.
  • Penyintas COVID-19.
  • Wanita hamil dan menyusui.

Baca juga: Ini Yang Mungkin Terjadi Jika Physical Distancing Diakhiri Terlalu Cepat

Perlu dipahami juga, setiap masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Itulah yang perlu diketahui tentang cara pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Sementara menunggu giliran sesuai tahapan pelaksanaan vaksinasi dan mendapatkan SMS-blast, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Seperti yang sudah disebutkan, tubuh harus dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 agar bisa mendapatkan vaksin. 

Jika mengalami masalah kesehatan, segera hubungi dokter melalui aplikasi Halodoc untuk mendapatkan pengobatan. Yuk, segera download aplikasi Halodoc sekarang juga!

Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Frequently Ask and Question (FAQ): Seputar Pelaksanaan Vaksin COVID-19.